Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jatanras Polda Jatim Bongkar Perjudian Lintas Jawa Timur

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk 15 pelaku Perjudian Lintas Jawa Timur yang hasil omzetnya ratusan juta rupiah.

Dalam penangkapan tersebut, masing-masing 15 tersangka kasus perjudian diantaranya, 4 tersangka sebagai bandar, dan 6 tersangka lainnya pengepul, serta 5 tersangka lagi sebagai pengecer.

Related Posts
1 of 473

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, masing-masing tersangka kami amankan berinisial, AW (46), asal Bululawang, TK, (43), asal Dampit, AST (44), M (51) dan AHS (54), tiga tersangka diantaranya asal Pakis, Malang, W (42), asal Lames, Madiun, AS (56), asal Dusun Karangturi Jatirogo, Tuban, dan AS (45), K (49), P (45), ketiganya asal Pati Jawa Tengah, serta R (55), asal Kenduruan, R (40), TG (61), dua diantaranya asal Jatirogo, Tuban, MR (42), asal Turi Lamongan.

Diungkapkannya, kasus perjudian ini dalam penyelidikan pada 1 Februari, sampai 4 Februari 2019. Dan kita berhasil mengungkap 7 kasus perjudian berjumlah banyaknya 15 tersangka.

“Masing-masing judi bervariasi, ada judi togel secara online, maupun konvensional dan judi jenis dadu,” kata AKBP Leonard M Sinambela kepada Penakhatulistiwa.com, senin (11/2).

Sambungnya lagi, Petugas melakukan penyelidikan ke beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Jawa Timur masing-masing yakni, Wilayah Tuban, Malang, Lamongan, hingga sampai pengembangan pada Wilayah Pati, Jawa Tengah. Secara omzetnya mereka tersangka sangat bervariasi dan hasilnya mencapai jutaan rupiah.

“Kita sita barang bukti uang tunai hasil perjudian sebesar Rp 24 Juta, berikut lainnya rekapan serta alat komunikasi ponsel handphone milik tersangka,” jelas Leonard Sinambela.

Dikatakannya, Modus yang dilakukan para tersangka adalah para penombok melakukan pesan singkat sms kepada sang bandar, kemudian direkapnya oleh pengecer dengan pengepul, dan mereka tersangka caranya melakukan perjudian tersebut dengan cara melalui situs online.

“Jadi mereka membuka pada setiap hari Selasa dan Kamis, kemudian dari situ bisa di lihat mana yang menang, begitu dilihatnya ada yang menang, dari bandar ini untuk membayar ke pemasang. “Kasus ini merupakan berlangsung cukup lama dan mereka pelaku dari jaringan perjudian yang berbeda, serta sudah berlangsung lama 1 (satu) tahun terakhir,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, kemudian yang di wilayah Tuban tersebut berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah berjalan selama 2 (dua) bulan terakhir aksi perjudian dan ini jenisnya lain lagi yakni, perjudian jenis togel Singapura dan Hongkong.

“Tersangka membuka perjudian tidak menentu jamnya. Dari sini kami lakukan pengembangan ke Wilayah Pati Jawa Tengah dan berhasil menangkap tersangka,” beber Leonard Sinambela.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan uang hasil perjudian sebesar Rp 24 Juta. Adapun barang bukti lainnya seperti, 12 ponsel handphone sebagai alat komunikasi, 1 lembar beberan dadu, 4 buah kalkulator, 2 buah tatakan, 10 buah alat tulis bulpoin dan spidol, 2 buah tafsir mimpi, dan 365 bendel kupon pasangan nomor judi togel, 1032 kupon kosong nomor taruhan judi, 61 lembar ramalan nomor togel, 17 rekapan nomor judi togel.

“Para tersangka juga kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” pungkas Leonard. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Selain Buka Bersama, FAI Unismuh Makassar Gelar Kajian Kontemporer

Leave A Reply

Your email address will not be published.