Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Mediasi Kuasa Hukum dan PT Bhawata Berlanjut ke Disnaker Surabaya

Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Setelah beberapa pekan lalu melakukan pertemuan Bipartit untuk mediasi antara kuasa hukum 71 Security dengan PT Bhawata Nusa Surya Perdana (BNSP) akhirnya dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Kamis (31/1).

Sebagai Kuasa Hukun 71 Security yang dipekerjakan di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA di Surabaya, Gresik, Lamongan. Rutinsih Mahera Wati SH. MHum mengatakan, tujuan kedatangannya adalah memenuhi undangan dari Disnaker Surabaya terkait klarifikasi tentang kejelasan nasib para security untuk dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak.

Related Posts
1 of 521

“Kedatangan kami kesini untuk menghadiri undangan dari Disnaker Surabaya terkait permasalahan klien kami dengan PT BNSP,” kata Rutinsih Mahera Wati, SH., M.Hum selaku kuasa hukum dari 71 security PT BNSP di Kantor Disnaker Surabaya, Kamis (31/1).

Lebih lanjut dikatakan Rutinsih, hasil dari pertemuan antara pihaknya dengan PT BNSP yang disaksikan langsung oleh pihak Disnaker Surabaya bahwasanya pihak PT BNSP tidak mau membayar gaji lantaran para security tersebut tidak mau menempati lokasi mutasi yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Lokasi mutasi menurut pengusaha, dapat ditentukan setelah para security mau mendatangi kantor pusat PT BNSP di Jakarta.

“Jadi pengusaha berasumsi gaji yang belum dibayarkan, lantaran para security tidak mau datang ke kantor pusat PT BNSP di Jakarta, karena lokasi mutasi para security ditentukan oleh pusat, dengan ketentuan mereka (security) harus datang ke kantor pusat dulu,” jelas Rutiningsih.

Dikatakan Rutiningsih, selanjutnya untuk gaji para security ditentukan tergantung UMK dimana security itu ditempatkan.

Sambil menunggu keputusan mutasi, para security menurut pihak perusahaam akan ditempatkan di Puskodal milik PT BNSP di Jakarta.

“Mereka disuruh ke Jakarta dulu bila ingin mengetahui lokasi mutasi penempatan baru, terkait akomodasi akan ditanggung perusahaan, dan mereka juga menyediakan tempat tinggal kepada para security di Puskodal PT BNSP di Jakarta,” terang Rutiningsih.

PT BNSP juga mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawainya.

Sementara fakta yang terjadi bahwa 71 security yang dipekerjakan PT BNSP terdiri 63 ditempatkan di Surabaya dan delapan orang ditempatkan di Gresik dan Lamongan tanpa memiliki kontrak kerja, penempatan serta fasilitas yang belum jelas.

“Pihak perusahaan tidak mau melakukan PHK, sedangkan klien kami ini yang ditempatkan di Surabaya, Gresik, Lamongan, tidak memiliki kontrak maupun SK, penempatan dan fasilitas yang jelas dari perusahaan, yang membuat pekerja (security) tidak nyaman,” ujarnya.

Bahkan menurut Rutiningsih pihak perusahaan PT BNSP mulai bulan Desember 2018 belum membayarkan gaji beberapa security sama sekali, dan ada juga beberapa yang baru dibayar separuh dari gajih yang seharusnya diterima.

Padahal dari pihak BCA tempat mereka ditempatkan mengaku sudah menyelesaikan pembayaran gaji security yang dipekerjakan oleh PT BNSP.

“Bulan Desember kemarin, ada beberapa dari klien kami yang tidak mendapatkan gaji dari PT BNSP, padahal menurut BCA tempat klien kami bertugas mengaku sudah menyelesaikan pembayaran gaji klien kami kepada PT BNSP,” jelasnya.

Dijelaskan Rutiningsih bahwa kliennya ini sudah bekerja di PT BNSP sejak empat tahun hingga ada yang sudah 14 tahun.

Rutiningsih menegaskan, saat ini 71 security ini meminta agar PT BNSP bersedia melakukan PHK, dengan catatan harus memberikan hak-hak para security tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya 71 klien kami memohon dilakukan PHK dari PT BNSP dengan syarat membayar pesangon sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Rutiningsih juga menyangkal terkait tuduhan PT BNSP yang mengaku ada delapan security yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Perlu dicatat bahwa PT BNSP telah mengeluarkan surat bahwasanya ada delapan klien kami yang dianggap memgundurkan diri lantaran tidak mau menempati lokasi mutasi yang telah ditentukan, sementara ketentuan mutasi tersebut tidak ada dalam kontrak dan klien kami tidak mempunyai hak serta kewajiban untuk mentaati keputusan tersebut,” jelas Rutiningsih.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo melalui Staf Kasi Perindustrian Disnaker Surabaya bernama Rury ketika dimintai informasi terkait sengketa antara pekerja dengan PT BNSP mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Kalau mau minta informasi harus mengirimkan surat permohonan liputan dulu mas, baru nanti akan didisposisikan oleh pak Kadis,” ujarnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/1). (21k)

READ  Berprestasi, Naura Dzarrin Sabet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat

Leave A Reply

Your email address will not be published.