Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pedoman Media Siber

Pedoman dan Dasar Produk Jurnalistik atau Wartawan

Ketentuan Produk Jurnalistik:

Standar perusahaan pers di Indonesia berpedoman pada dua surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan 2014 oleh Dewan Pers.[2][3][1]

2008 

Dalam standar peraturan pers tahun 2008 terdapat 17 butir aturan yang harus dipatuhi setiap perusahaan pers.[4] Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa sebuah perusahaan pers harus berbadan hukumberbentuk perseroan terbatas atau PT dan memiliki lisensi dari departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.[4]Sebelum didirikan, sebuah perusahaan pers harus memiliki modal yang cukup untuk melakukan produksi selama 6 bulan atau sedikitnya modal sebesar lima puluh juta rupiah.[4] Adapun penambahan modal asing tidak boleh melebihi 20% dari seluruh modal yang dimiliki perusahaan.[4] Dalam standar perusahaan pers disebutkan pula bahwa perusahaan media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers, sedangkan media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.[4] Adapun tentang perusahaan pers, apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers, akan dinyatakan bukan sebagai perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.[4]

2014

Dewan Pers per tanggal 16 Januari 2014 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers.[2][3] Dalam surat edaran tersebut, terdapat 4 butir aturan.[2][3] Pertama, aturan penetapan bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) mulai tanggal 1 Juli 2014.[2][3]Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan pers yang tidak berbentuk perseroan terbatas akan dicoret dari database Dewan Pers.[2][3] Peraturan ini ditetapkan untuk memudahkan perusahaan pers dalam proses hukum dan kesejateraan wartawan.[2][3] Misalnya, apabila sebuah perusahaan pers berbentuk perseroan terbatas, maka jika dikemudian hari terjadi sengkata, yang disita hanya aset perusahaan saja, sedangkan wartawan tidak.[2][3] Selain itu, sebuah perusahaan pers yang berbentuk perseroan terbatas juga memiliki hak jawabhak koreksi dan akan dibantu oleh Dewan Pers dalam proses penyelsaian sengketa.[2][3]Lain halnya jika perusahaan pers berbentuk firma atau CV.[2][3] Apabila terjadi sengketa, maka Dewan Pers tidak ikut bertanggung jawab dan harta pribadi milik wartawan juga akan mengelami penyitaan.[2][3] Selain mewajibkan untuk berbentuk perseoraan terbatas, dalam peraturan tahun 2014 juga memuat tiga aturan lainnya.[2][3] Diantaranya adalah tentang penjaminan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham, pemberiaan upah sesuai dengan upah minimum provinsi, juga tentang kewajiban perusahaan pers dalam mengumumkan kejelasan lokasi dan media yang bersangkutan.[2][3].

Lemhannas RI mengadakan pelatihan jurnalistik bagi para anggotanya juga umum.

Materi pelatihan adalah mengenai dasar-dasar jurnalistik. Pengajarnya bernama Panca Hari Prabowo. Kamis, (10 April 2014).

Berikut ini adalah kutipan materi Dasar-dasar Jurnalistik yang hanya saya copas dari paper lembaran yang dibagikan panitia Verifikasi Jurnalist. Ini isi materinya sebagai berikut:

Pedoman / Dasar-dasar Jurnalistik

Media Online terbukti efektif sebagai media Komunikasi yang bisa terbit langsung setiap saat, Dari tahun – ke tahun pengguna Internet semakin meningkat, dengan adanya jejaring sosial (Medsos) Facebook, Twitter, Yahoo Massenger, Google news dan lain sebagainya, sehingga Berita yang kami sajikan dapat langsung dibaca saat itu juga tanpa menunggu besok atau mingguan layaknya koran Harian ataupun Mingguan.

Jurnalistik selalu beriringan dengan masanya. Wartawan selalu ada di setiap zaman, dan wilayah, serta selalu ada peristiwa yang dapat terekam, untuk kerja jurnalistik dan di beritakan pada masyarakat.

Menurut Kris Budiman, jurnalistik adalah kegiatan penyiapan, penulisan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Jurnalistik meliputi kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebaran kepada masyarakat, yang dalam pengertian sempit adalah publikasi cetak.

Peran Jurnalis

Anda pernah berpikir kenapa tokoh Spiderman, Superman, dan Tintin adalah jurnalis? Menurut Pak Panca, dua tokoh pertama yang merupakan super hero berprofesi sebagai jurnalis karena jam kerja jurnalis yang fleksibel, sehingga memungkinkan mereka untuk membasmi kejahatan di sela-sela bekerja. Begitu pula dengan Tintin yang setengah detektif. Akses informasi yang lebih luas juga memudahkan Tintin dalam menyelesaikan kasus-kasus yang mendatanginya.

Berdasarkan hal tersebut, wartawan merupakan jembatan / media yang menghubungkan antara fakta dan khalayak. Sebagai jembatan, tugas pokoknya adalah mengantarkan pesan yang diperoleh dari sekumpulan fakta ke hadapan pembaca, tidak dukurangi, dan tidak dimanipulasi. Untuk mendapatkan fakta yang akurat, wartawan harus ke lapangan dan mencari sumber fakta yang palingt utama. Ini menjadi dasar utama atau pijakan utama dalam teknik mencari berita.

Seorang wartawan, harus mengetahui fakta atau kejadain yang layak menjadi berita dan mana yang tetap dibiarkan menjadi kejadian semata. Wartawan juga harus melakukan pengujian terhadap fakta yang didapat dan akan dijadikan bahan berita.

Beberapa Hal yang Membuat Peristiwa atau Fakta dapat dijadikan berita:

1. segar                     6. terkenal

2. bencana               7.  bahaya

3. besar                     8. pengetahuan baru

4. dekat                     9. human interest

5. langka

Jenis Berita

Ada dua jenis berita, yakni soft news dan hard news.

Hard news adalah berita mengenai peristiwa yang terjadi saat itu dan penting diketahui publik. Kategori berita ini sangat dibatasi oleh waktu dan aktualitas.

Soft news adalah berita yang berhubungan dengan kisah manusiawi. Kategori berita ini tidak ditemukan waktu dan aktualitas, melainkan menyajkan informasi yang menyentuh emosi dan perasaan para khalayak.

Ciri-ciri Jurnalisme

Skeptis adalah sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kemungkinan agar tidak mudah ditipu. Seorang wartawan bertugas mencari kebenaran.

Dalam beberapa kasus, kebenaran itu didapat dari sikap ingin tahu, tidak percaya, dan mempertanyakan sesuatu. Surat kabar tidak pernah akan menjadi besar hanya dengan memberitakan selebaran-selebaran yang dibagikan oleh penguasa, pengusaha, dan tokoh politik. Wartawan harus terjun ke lapangan untuk menggali dan mengungkapkan kebenaran (Joseph Pulitzer).

Bertindak adalah cara kerja wartawan. Wartawan tidak duduk di atas kursi empuk dan di belakang meja, melainkan berada di tempat adanya berita. Get Off Your Ass and Knock on the Door menjadi prinsip kerja wartawan.

Berubah/Mengubah. Jurnalisme mendorong segala macam perubahan besar di dunia. Sistem kerja pers sendiri juga mengalami perubahan, yakni dimulai dari teks, audio visual, hingga multimedia.

Seni dan Profesi. Dunia kewartawanan bukanlah hanya soal tulis menulis. Seorang penulis handal belum tentu handal sebagai wartawan. Jurnalisme seperti halnya seni, Dia melibatkan niat, minat, dan memerlukan kegigihan di lapangan.

Peran Pers / Wartawan (menurut Bernard J. Cohen)

– Informer: menjadi mata dan telinga publik

– Interpreter: memberi penafsiran terhadap suatu peristiwa

– Representative of public: wakil dari publik

– Watchdog: peran jaga

– Pembuat kebijaksanaan dan adokasi

Watak Wartawan

1. Menjalani profesi sebagai jalan hidup

2. Memiliki tujuan mulia

3. Tidak arogan

4. Bekerja akurat sesuai fakta

5. Bekerja cepat jujur terhadap kebenaran

Ruang Lingkup Penyampaian Jurnalistik

Cetak ( Koran, Majalah )

Broadcast/siar ( TV, Radio )

Media Online (Internet)

Semua kantor pemberitaan harus jelas dan berbadan hukum, agar bisa dipertanggung jawabkan.

9 Elemen Jurnalisme (menurut Bill Kovach)

1. Kewajiban pertama jurnalis adalah pada kebenaran

2. Loyalitas pertama adalah kepada warga

3. Intisari jurnalisme adalah sebuah disiplin verifikasi

4.Wartawan harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

5. Wartawan harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan

6. Jurnalisme harus menghadirkan sebuah forum untuk kritik dan kometar publik

7. Wartawan harus membuat hal yang penting menjadi menarik dan relevan (wajar)

8. Wartawan harus menjaga berita dalam proporsi dan menjadikannya komprehensif

9. Wartawan punya kewajiban terhadap nurani dan rasa kemanusiaan tinggi

 

Tentang Jurnalisme dan Bisnis

Gabriel Garcia Marquez, seorang jurnalis yang menerima Nobel Sastra pada tahun 1982 dari Kolombia mengatakan bahwa jurnalis merupakan pekerjaan paling baik di dunia. Praktek profesi jurnalistik membutuhkan latar belakang budaya yang kuat yang diberikan oleh lingkungan kerjanya. Membaca merupakan persyaratan kerja tambahan.

Bisa dikatakan bahwa tidak ada media yang benar-benar independen dalam memandang sebuah permasalahan. Independensi media sendiri bisa dilihat dari sudut pandang kebebasan untuk menentukan sikap dan keberpihakan. Tidak ada yang salah dengan keberpihakan sepanjang keberpihakan itu bermuara pada perbaikan dan pemenuhan hak-hak warga. Namun bila keberpihakan media massa dapat dibeli dengan uang, inilah titik tolah kehancuran perannya sebagai agen sosial dan agen perubahan dan pilar keempat demokrasi.

Hak Koreksi / Ralat dan Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers dapat menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab dan media pers pasti melayani hal itu karena sesuai UU No. 40/1999 tentang pers Pasal 5 (2) dan (3) menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Hak Koreksi / Ralat dapat dilakukan oleh Redaksi, umum, kelompok, perorangan, lembaga, dan lainnya yang merasa pemberitaan pers tersebut tidak benar, kurang tepat, tendensius dan lainnya yang merugikan atau mengaburkan dari hal sebenarnya dengan cara membuat tulisan/statement yang sifatnya meluruskan. Pembuat Hak Koreksi bisa orang yang dirugikan atau orang yang mengetahui duduk persoalan dari pemberitaan pers tersebut lalu membut tulisan yang sifatnya meluruskan.

Sedangkan Hak Jawab hanya dapat dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan pers, tidak terwakili, kecuali menggunakan surat kuasa atau kuasa hukum untuk mewakilinya menggunakan Hak Jawab tersebut. Pihak lain di luar itu tidak akan dilayani oleh perusahaan media pers.

Wartawan merupakan salah satu pekerjaan yang mulia, tetapi bisa terperosok menjadi provokator, manipulator, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Idealisme harus menjadi dasar dari pekerjaan sebagai wartawan

 

“Lebih baik diasingkan dari pada menyerah pada kemunafikan” 

(Soe Hok Gie, 17 Desember 1942-16 Desember 1969).

Download 1

Download 2