Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Soal Jaminan BPKB, Kadinkes Cirebon Akan Sanksi RS Pertamina

Penakhatulistiwa.com, Cirebon – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. Geram melihat perlakuan Rumah Sakit yang meminta jaminan terhadap keluarga pasien yang kurang mampu lantaran tidak bisa melunasi pembayaran.

Hal itu diungkapkan Eni Suhaeni setelah mendaptkan informasi dari media ini terkait tidak bisa keluarnya jenazah balita di Rumah Sakit Pertamina Cirebon sebelum keluarga memberikan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk menggantikan biaya pelunasan terlebih dahulu.

Related Posts
1 of 502

“Tidak boleh adalagi permintaan jaminan, baik itu pasien yang mau dirawat atau pun pasiennya mau keluar karena sehat atau meninggal dunia. Itu tidak boleh ada jaminan apapun bentuknya,” ujarnya pada Penakhatulistiwa.com di ruang kerjanya, Rabu (6/2) kemarin.

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan di wilayahnya, Eni sangat menyayangkan perlakuan Rumah Sakit yang meminta jaminan terhadap pasien maupun keluarga. Bahkan, Eni tidak percaya jika masih ada Rumah Sakit yang seperti itu.

Padahal, Eni mengatakan, sebelumnya juga sudah pernah terjadi di Rumah Sakit Sumber Waras hal yang sama meminta jaminan kepada keluarga lantaran kurang biaya. Namun masih terulang kembali di Kabupaten Cirebon.

“Saya pikir tidak akan ada lagi Rumah Sakit minta jaminan seperti itu. Tetapi ternyata masih ada,” sesalnya.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas Rumah Sakit Pertamina jika terbukti melanggar ketentuan yang ada. “Nanti kita lihat sanksi apa yang kita berikan ke Rumah Sakit itu (RS Pertamina-Red). Insyaallah kita akan menindak lanjuti,” tegas Eni.

Sekadar diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya media ini, kejadian itu terjadi saat ada balita yang sedang sakit dirawat di RS Pertamina, namun akhirnya meninggal dunia.

Ketika hendak membawa pulang jenazah, keluarga pasien tidak bisa melunasi pembayaran selama perawatan di RS Pertamina sekitar Rp 6 juta.

“Melihat pihak Rumah Sakit menyatakan, bahwa kalau tidak ada jaminan jenazah tidak bisa dibawa pulang,” imbuhnya.

Salah seorang keluarga pasien menceritakan pada selasa lalu (4/2) dirinya sebagai pihak keluarga diarahkan untuk menjaminkan sesuatu.

“Itu dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit Pertamina, jaminan itu berupa BPKB atau sertifikat tanah yang ada nominalnya,” katanya.

Sementara, pihak RS Pertamina, melalui Humas dan Layanan Pelangan Rumah Sakit Pertamina Cirebon, Dharlianti H. Pandelaki saat dikonfirmasi Penakhatulistiwa menjelaskan, jika berbicara soal jaminan BPKB hal itu merupakan kemauan dari pihak keluarga. “Memang prosedur kami adalah Bapak atau Ibu punya BPJS ? Pada saat masuk kartu BPJS ada,” kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu pagi (6/2/2019).

Menurutnya, pada saat masuk ke pelayanan ternyata kartu BPJS tersebut sudah tidak aktif. “Pada saat itu kami meminta tolong diurus, kalau tidak aktif biasanya ada tunggakan yang belum dibayarkan,” ujar dia.

Dikatakannya, saat itu ibu dari pasien tidak ada yang mengurus BPJS tersebut. Dan pihak keluarga akhirnya mendaftar sebagai pasien umum. Dia mengakui, saat jenazah mau dipulangkan ke rumah duka diketahuinya, saat itu pihak keluarga tidak mempunyai uang untuk membayar administrasi tersebut. “Ini cerita dari teman-teman, kami tidak akan menahan jenazah,” terangnya saat menceritakan.

“Kira-kira jaminanya apa? Bapak-Bapak akan membayar? Ok kita akan membayar,” imbuhnya sambil menjelaskan.

Baginya, BPKB kendaraan bermotor merupakan sebuah jaminan yang berharga. Kemungkinan teman-teman saya, minta sesuatu yang berharga, kalau E-KTP kan sebenernya tanda kutip tidak berharga.

“Jadi teman-teman mempunyai inisiatif sendiri meminta sesuatu yang berharga,” tutupnya. (Mu)

READ  Pemilu 2019, Ini Harapan Gubernur Khofifah

Leave A Reply

Your email address will not be published.